• Uncategorized
  • 0

Aspek sosial, Budaya, Ekonomi, Etika dan Legal dalam Penggunaan Informasi

  • Aspek etis dalam pengunaan informasi

Prinsip etis Immanuel Kant: ownership, right to privacy, social responsibility, self respect dalam IL (termasuk aturan menghargai hak pihak) Netiquette (= network etiquette): aturan ‘sosial’ pada saat online

  • Aspek etis dalam Information Literacy

aspek etis dalam information literacy adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI): hasil tulisan, gambaran, temuan dan karya cipta dilindungi oleh copyright dan yang dimaksud dengan copyright adalah melindungi aspek moral dan ekonomi dari HKI dan menjamin penggunanya harus mengajukan ijin pemakaian

CyberCrime

 kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet. Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.

dan ini merupakan macam-macam kejahatan dalam bentuk cybercrime:

  1.  Cyberterrorism  (teroris Internet)
  2. Cyberpornography termasuk pornografi anak
  3. Cyber Harrasment  (Pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs)
  4. Cyber-stalking : Menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut.
  5. Hacking :  Penggunaan programming abilities yang bertentangan dengan hukum.
  6.  Carding (credit card fund) : Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum.
  7.  Phising  :  Penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive (kata sandi dan kartu kredit) dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.

 

Cyber bullying 

Cyber bullying adalah tindakan kejahatan dalam bentuk pengejekan, penghinaan, diintimidasi, atau dipermalukan) yang dialami anak/remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet,teknologi digital atau telepon seluler.

dan ini merupakan macam-macam kejahatan dalam bentuk cyber bullying:

  1. Flaming (perselisihan yang menyebar), yaitu ketika suatu perselisihan yang awalnya terjadi antara 2 orang (dalam skala kecil) dan kemudian menyebarluas sehingga melibatkan banyak orang (dalam skala besar) sehingga menjadi suatu permasalahan besar;
  2. Harrasment (pelecehan), yaitu upaya seseorang untuk melecehkan orang lain dengan mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun gambar yang bersifat menyakiti, menghina, memalukan, dan mengancam;
  3. Denigration (fitnah), yaitu upaya seseorang menyebarkan kabar bohong yang bertujuan merusak reputasi orang lain;
  4. Impersonation (meniru), yaitu upaya seseorang berpura-pura menjadi orang lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia;
  5. Outing and trickery (penipuan), yaitu upaya seseorang yang berpura-pura menjadi orang lain dan menyebarkan kabar bohong atau rahasia orang lain tersebut atau pihak ketiga;
  6. Exclusion (pengucilan), yaitu upaya yang bersifat mengucilkan atau mengecualikan seseorang untuk bergabung dalam suatu kelompok atau komunitas atas alasan yang diskriminatif;
  7. Cyber-stalking (penguntitan di dunia maya), yaitu upaya seseorang menguntit atau mengikuti orang lain dalam dunia maya dan menimbulkan gangguan bagi orang lain tersebut.

Dalam menanggulangi atau mengatasi berbagai macam kejahatan dalam media sosial atau bisa disebut CyberCrime dan Cyber bullying, pemerintah sudah memfasilitasi dengan adanya CyberLaw

CyberLaw

CyberLaw adalah payung hukum yang berada di indonesia untuk mengatasi berbagai masalah kejahatan yang berhubungan dengan cybercrime dan cyber bullying.

  • macam-macam tindakan yang perlu dilakukan dalam mengatasi kejahatan dalam media sosial seperti cybercrime dan cyber bullying adalah:
  1.  Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
  2.  Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
  3.  Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
  4.  Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui  perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
  5.  Jangan merespon dan membalas aksi. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban.
  6.  Simpan semua bukti. Di media digital, korban dapat meng-capture, menyimpan pesan, gambar / materi yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu.
  7. Simpan semua bukti yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu.
  8.  Selalu berperilaku sopan di dunia maya.
  9.  Gunakan segala bentuk media komunikasi seperti komputer, internet, telepon seluler, tablet dan peralatan elektronik lainnya untuk hal-hal positif dan tujuan damai.

  

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *